Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
Menurut Charly, kinerja sangat baik dalam perkara ini karena transparan dalam mengungkap Kasus indikasi penyalahgunaan dana PON XX 2021.
"Dengan semangat pemerintahan dalam hal ini presiden dan kabinetnya yang baru sebulan dilantik sudah mengungkap tujuh kasus korupsi, maka diharapakan semangat yang sama juga bisa diterapkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di tanah Papua," ucapnya.
"Kami yakin bahwa bukan hanya kasus PON tetapi masih ada kasus-kasus lain yang terindikasi melakukan praktek korupsi.
Dia berharap Kejaksaan Tinggi Papua tetap konsisten dalam mengungkap praktek-praktek korupsi yang merugikan masyarakat umum demi mewujudkan Pasal 30 UU NO 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse sebelumnya membeberkan akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
"Yang jelas akan ada tersangka lainnya. Kami masih terus bekerja," ucapnya.
"Kami berharap ada dukungan dan sport dari masyarakat," tambah Nixon.
Di hadapan awak media, Nixon menegaskan siapa pun yang terbukti merugikan negara akan dalam perkara PON XX Papua akan diproses sesuai hukum yg berlaku.
Pengungkapan kasus korupsi berjamaah oleh Kejaksaan Tinggi Papua mndapat respon positif dari Komnas HAM dan Aliansi Mahasiswa.
- Tim Smansasiers Universitas Indonesia Menjuarai Kompetisi CALIBER 2024
- Mahasiswa President University Raih Gold Prize pada Ajang Global Startup Competition
- Sampaikan Aspirasi Saat Bertemu Menristek Dikti, Sultan: UKT Tidak Memberatkan Mahasiswa
- Bea Cukai Beberkan Tugas dan Fungsinya kepada Mahasiswa Lewat Customs Goes to Campus
- Yayasan AHM Kembali Melahirkan 30 Agen Safety Riding dari Kalangan Mahasiswa
- Kuliah Umum UNTAR, Dudung Abdurachman Ajak Mahasiswa Junjung Moral & Etika