Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa

Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
Pidsus Kejati Papua saat menunjukkan uang hasil korupsi Dana PON XX Papua. Foto: Ridwan/jpnn

"Siapa tersangka berikutnya kami akan publish, namun saat ini masih bersifat rahasia dan nama-nama siapa pelaku lainya telah dikantongi oleh Penyidik tinggal menunggu waktu kami akan sampaikan ke publik," tegasnya.

Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedy Sawaki menjelaskan kasus dugaan korupsi ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk meminta keterangan ahli.

"Terakhir kami telah menyita uang diduga hasil korupsi dana PON sebesar Rp.10 miliar lebih dan nanti akan ada yang kami sita lagi," bebernya.

Bahkan, Dedy menyebutkan penanganan perkara korupsi PON papua termasuk perkara mega korupsi yang apabila disetarakan sama dengan penangan 420 perkara korupsi.

"Untuk perkara ini belumm tentu tersangkanya 420 orang, bisa saja perbuatan 1 atau 2 atau beberapa orang yang kemudian mengakibatkan kerugian  negara yang dimaksudkan di sini dilakukan pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau perbuatan pelaku itu menguntungkan pihak atau orang lain," tegasnya.

Sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua. Keempat tersangka tetsebut adalah TR, RD, RL dan VP. Saat ini keempatnya telah di tahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Keerom. (mcr30/jpnn)


Pengungkapan kasus korupsi berjamaah oleh Kejaksaan Tinggi Papua mndapat respon positif dari Komnas HAM dan Aliansi Mahasiswa.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News