Korupsi Berjemaah Proyek BTS, Kejagung Didesak Sikat Semua yang Terlibat
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis antikorupsi Umar Sholahudin mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022, termasuk dugaan upaya merintangi penyidikan dengan mahar Rp 27 miliar.
"Saya mendukung kejaksaan memang benar atau tidak dengan uang Rp 27 miliar ini. Jika ada kaitannya, kejaksaan harus membuka selebar-lebarnya, setransparan mungkin," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/7).
"Kejaksaan harus lebih berani membongkar lebih luas terkait kasus BTS ini, terutama mereka-mereka yang menikmati menerima hasil korupsi BTS ini," sambungnya.
Menurut Umar, masalah uang Rp 27 miliar tersebut harus dikawal dengan saksama oleh kejaksaan. Apalagi, ia mengingatkan, pengembalian uang ini takkan menghapus tindak pidana yang dilakukan.
"Pengembalian Rp 27 miliar itu tidak akan menghilangkan unsur pidananya. Maka, harus diusut tuntas," tegas Wakil Dekan FISIP Unversitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.
Umar meyakini banyak pihak yang terlibat dalam korupsi pengadaan BTS 4G. Kendati demikian, kejaksaan diminta berpijak pada aspek hukum dalam pengusutannya.
"(Kasus) sudah menjalar ke mana-mana, harus dibuka setransparan mungkin. Tentu saja Kejaksaan Agung harus berpijak dengan aspek yuridisnya, dan fakta-fakta hukum yang gamblang, sudah menemukan minimal dua alat bukti," tandasnya. (dil/jpnn)
Kejaksaan diminta lebih berani membongkar kasus BTS ini, terutama mereka-mereka yang menikmati menerima hasil korupsi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos