Korupsi Bioremediasi, Pegawai Chevron Divonis Dua Tahun Penjara
Rabu, 17 Juli 2013 – 16:25 WIB
JAKARTA – Terdakwa perkara bioremediasi Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari divonis dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7).
"Menjatuhkan hukuman dua tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim SudharmawatiNingsih membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7).
Majelis Hakim menyatakan, Kukuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar dengan bioremediasi di Riau. Sehingga, lanjut Majelis Hakim, hal itu mengakibatkan kerugian negara.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. JPU awalnya menuntut Kukuh penjara lima tahun, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan.
JAKARTA – Terdakwa perkara bioremediasi Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad