Korupsi Bioremediasi, Pegawai Chevron Divonis Dua Tahun Penjara
Rabu, 17 Juli 2013 – 16:25 WIB
Dalam vonis kali ini, Hakim Anggota Slamet Subagio, dissenting opinion alias berbeda pendapat. Slamet, dalam pandangannya menyatakan bahwa fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi, ahli dan terdakwa, tidak membuktikan dirinya memiliki peran dalam hal pembebasan 28 lokasi lahan yang dianggap tercemar, dan penunjukan lahan tersebut untuk dilakukan bioremediasi.
“Terdakwa tidak ikut pembelian 28 lokasi tanah untuk bioremediasi. Terdakwa juga tidak memiliki peran dalam pemilihan 28 lokasi tanah bioremediasi, dan terdakwa juga tidak terbukti menunjuk lokasi tanah bioremediasi," kata Slamet.
Kukuh Kertasafari melalui Penasehat Hukum-nya, Maqdir Ismail, menyatakan tidak terima atas vonis dan menyatakan banding. “Kita niat banding. Karena yang dilakukan Chevron ini untuk melakukan pemulihan lahan tercemar,” katanya, usai persidangan.
Ia menilai Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan seperti ragu-ragu dan malu-malu. Pasalnya, mereka dinilai Maqdir tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan ahli hukum pidana, hingga keterangan ahli bioremediasi.
JAKARTA – Terdakwa perkara bioremediasi Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi