Korupsi BLT, Plh Kades Dipenjara

Korupsi BLT, Plh Kades Dipenjara
Korupsi BLT, Plh Kades Dipenjara
Tidak melihat besar kecilnya dana yang dikorupsi. ”Selain tidak membagikan semua dana BLT kepada yang berhak, tersangka juga mengurangi jatah kepada warga yang berhak mendapatkan dana itu,” jelas Undang juga. Akibat perbuatan tersangka, ke empat pejabat desa itu dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 jo pasal 33 UU No 31 tahun, 1999 yang diubah jadi UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

       

Sebelum ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan sejak pagi hari kemarin. Pada pukul 16.30, ketiganya langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal. Sementara itu, Rahman Arif, pengacara tersangka menyesalkan tindakan penahanan ini.  ”Ini sudah pemeriksaan ketiga, kenapa baru sekarang ditahan. Karena itu kami akan mengajukan penangguhan,” terangnya. (dai)

BEKASI- Kejari Cikarang, akhirnya menjebloskan Plh Kepala Desa (Kades) Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Nurahdiat Bin Warja,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News