Korupsi BOS, Mantan Kepsek Dibui
jpnn.com - AGUS Supriatna akhirnya harus meringkuk di belakang terali besi. Mantan kepala SDN Mustikajaya 1, Bekasi, itu dijebloskan ke Lapas Bulakkapal, Bekasi Timur, Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2012-2014.
“Saat ini masih kita dalami berapa kerugian negara pastinya. Karena tersangka masih dalam pemeriksaan, dan kita titipkan di Lapas Bulakkapal, agar mempermudahkan saat pemeriksaan,” kata Kasipidum Kejari Kota Bekasi, Eri Syarifah dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Sabtu (4/7).
Kasus tersebut terkuak atas laporan masyarakat atas penyimpangan dana tersebut. Menurut Eri, tersangka menerima uang sebesar Rp1.161.361.000. Namun anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Rp 1 miliar lebih yang diterima tersangka tetapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga perbuatan tersebut telah menyalahi aturan dan termasuk dalam tindakan korupsi. Memang ada isu yang mengatakan tersangka telah memakai dana sebesar Rp 400 juta, tapi masih kita telusuri berapa angka pastinya,” ujarnya.
Setelah tidak menjabat sebagai Kepsek, Agus sempat mengajar di salah satu sekolah di Kota Bekasi. Bila perbuatan tersangka terbukti maka pihaknya akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 b huruf UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 atau Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dat/jpnn)
AGUS Supriatna akhirnya harus meringkuk di belakang terali besi. Mantan kepala SDN Mustikajaya 1, Bekasi, itu dijebloskan ke Lapas Bulakkapal, Bekasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi