Korupsi BP2IP, Mantan Petinggi Hutama Karya Dituntut Penjara Lima Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan selama lima tahun penjara.
Selain itu, terdakwa korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III di Sorong, Papua pada Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan, ini dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak cuma itu, Budi juga dituntut pidana tambahan membayar uang ganti rugi Rp 576 juta.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU KPK Dzakiyal Fikri membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/1).
Budi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 40,2 miliar.
Jaksa menyatakan, Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.
Yakni, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Budi sebelumnya didakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40,2 miliar.
Budi dianggap memengaruhi proses lelang pengadaan pembangunan proyek tersebut dengan memberi imbalan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen agar memenangkan PT Hutama Karya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka