Korupsi Bus Gandeng, Direktur PT SGDP Dibui
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menjebloskan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan ke bui. Hukuman itu dijatuhkan setelah Gunawan korupsi bus gandeng di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.
Gunawan merupakan salah satu tersangka dari kalangan swasta dalam proyek senilai Rp 150 miliar tersebut.
"Dia (Gunawan) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (3/2).
Tony menambahkan, penahanan ini dilakukan karena penyidik sudah mempertimbangkan dengan baik. Penyidik juga menganggap bukti dugaan keterlibatan Gunawan dalam kasus ini sudah kuat.
Gunawan sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Dia bungkam usai digarap dan langsung digiring naik ke mobil untuk membawanya ke tahanan dengan kawalan ketat petugas. Gunawan sudah menyandang status tersangka sejak Jumat 31 Oktober 2014 lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menjebloskan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan ke bui. Hukuman itu dijatuhkan setelah Gunawan korupsi bus gandeng
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem