Korupsi Citra Satelit, KPK Garap Lagi Direktur PT Bhumi Prasaja
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bhumi Prasaja Rasjid Ansharry Aladin pada Selasa (2/3).
Rasjid diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Rasjid untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Priyadi Kardono (PK), yang merupakan Kepala BIG periode 2014-2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PK," kata Fikri dalam keterangan yang diterima.
Belum diketahui secara pasti materi yang akan didalami penyidik dalam memeriksa Rasjid. Namun, pemeriksaan ini terhadap Rasjid sudah dilakukan sebelumnya. Tim penyidik pernah memeriksa Rasjid pada Jumat (22/1).
Saat itu, tim penyidik mencecar Rasjid mengenai dugaan adanya aliran dana dalam bentuk fee kepada para pejabat di BIG dan LAPAN.
Selain itu, tim penyidik juga mencecar Rasjid mengenai proses PT Bhumi Prasaja menjadi salah satu rekanan atau penyedia dalam pengadaan CSRT serta mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh LAPAN. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015. Kali ini, Dir
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan