Korupsi Dana Bansos Rugikan Rp1 Miliar
Selasa, 10 Mei 2011 – 14:09 WIB
Selanjutnya, kedua tersangka akan disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak PIdana Korupsi di Pekanbaru. Sebab, mulai tahun ini, pengadilan negeri tidak lagi menyidangkan kasus korupsi.
Baca Juga:
"Saat ini kami sedang menyusun anggaran untuk proses sidang tersebut," katanya.
Faried mengakui, anggaran untuk sidang kasus ini cukup besar. Sebab, jumlah saksi yang harus didatangkan mencapai 113 orang. Semua biaya meliputi uang transportasi, penginapan dan konsumsi akan ditanggung oleh Kejari.
Termasuk biaya bagi kedua tersangka, selama proses sidang menjadi tanggungan Kejari. Untuk itu, Kejari Batam mengusulkan ke Kejati Kepri supaya ada solusi yang lebih baik. Misalnya, kedua tersangka "dititipkan" di Pekanbaru supaya tidak pulang pergi Batam-Pekanbaru selama proses sidang.
BATAM- Kerugian negara melalui kas Pemerintah Kota Batam akibat korupsi dana bantuan sosial mencapai Rp1 miliar lebih. Angka ini berdasarkan penghitungan
BERITA TERKAIT
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi