Korupsi Dana Bansos Rugikan Rp1 Miliar

Korupsi Dana Bansos Rugikan Rp1 Miliar
Korupsi Dana Bansos Rugikan Rp1 Miliar
"Selain itu, mudah-mudahan hakim tidak meminta seluruh saksi dihadirkan," kata Faried.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam Saiman SH membenarkan kasus korupsi bansos yang menjerat Erwinta tak akan disidang di pengadilan Negeri Batam. Tapi di pengadilan khusus tipikor yang ada di Pekanbaru.

"Kami tak menangani kasus korupsi lagi karena sudah ada pengadilan khusus yang menangani masalah itu," ungkap Saiman.

Hal itu terhitung sejak tanggal 28 April lalu, begitu Mahkamah Agung meresmikan pengadilan Tipikor di sejumlah daerah. Namun kasus korupsi yang sedang berjalan seperti korupsi mobil dinas dan airport tax, masih tetap dilanjutkan di PN Batam. (par/cr12)
Berita Selanjutnya:
Mencabut Berita

BATAM- Kerugian negara melalui kas Pemerintah Kota Batam akibat korupsi dana bantuan sosial mencapai Rp1 miliar lebih. Angka ini berdasarkan penghitungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News