Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
jpnn.com, DUMAI - Mantan anggota DPRD dan seorang PNS dari Dinas Perpusatakaan Kota Dumai, ditangkap polisi lantaran korupsi dana bantuan rumah ibadah yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai Rp 987.400.000.
Dua orang itu ialah Syufri Agus mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
Kemudian Riski Kurniawan adalah ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi ini terungkap setelah tim satreskrim yang dipimpin AKP Primadona dan Iptu Bastian Renaldi Hutabarat melakukan pengusutan kasus.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan indikasi adanya dugaan kerugian negara.
"Kasus korupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," kata Kapolres, Senin (24/6).
Dhovan menjelaskan modus korupsi keduanya adalah dengan menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat.
Mantan anggota DPRD dan seorang PNS Kota Dumai, ditangkap polisi lantaran korupsi dana bansos rumah ibadah dari APBD 2013 senilai Rp 987.400.000.
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
- PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- Polisi Tangkap Belasan The Jakmania yang Rusak Rumah Warga di Sukabumi
- Usut Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil Ketua Gapensi hingga Pejabat