Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
jpnn.com, DUMAI - Mantan anggota DPRD dan seorang PNS dari Dinas Perpusatakaan Kota Dumai, ditangkap polisi lantaran korupsi dana bantuan rumah ibadah yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai Rp 987.400.000.
Dua orang itu ialah Syufri Agus mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
Kemudian Riski Kurniawan adalah ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi ini terungkap setelah tim satreskrim yang dipimpin AKP Primadona dan Iptu Bastian Renaldi Hutabarat melakukan pengusutan kasus.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan indikasi adanya dugaan kerugian negara.
"Kasus korupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," kata Kapolres, Senin (24/6).
Dhovan menjelaskan modus korupsi keduanya adalah dengan menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat.
Mantan anggota DPRD dan seorang PNS Kota Dumai, ditangkap polisi lantaran korupsi dana bansos rumah ibadah dari APBD 2013 senilai Rp 987.400.000.
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Disiapkan Regulasi Pengangkatan Honorer jadi PNS & PPPK
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK