Korupsi Dana Bencana Bisa Dihukum Mati
Rabu, 19 September 2012 – 20:07 WIB
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, menegaskan, hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar wacana. Ia menjelaskan, pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, memang telah mengatur ketentuan tentang hal ini. Ia menegaskan, apa yang disampaikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Cirebon soal hukuman mati bagi koruptor, itu lebih kepada pesan moral, betapa geramnya masyarakat terhadap perilaku korupsi.
Menurutnya, hukuman mati yang diatur dalam pasal tersebut dilihat dari berat ringannya tindakan korupsi yang dilakukan.
"Dalam hal yang dikorupsi adalah dalam keadaan darurat, seperti dana bantuan untuk bencana, maka dikenakan hukuman mati. Ini tentu bukan wacana, karena Undang-undang sudah mengatur," kata Menkumham, Rabu (19/9), di gedung parlemen, di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, menegaskan, hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar wacana. Ia menjelaskan, pasal
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang