Korupsi Dana Bencana Bisa Dihukum Mati
Rabu, 19 September 2012 – 20:07 WIB
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, menegaskan, hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar wacana. Ia menjelaskan, pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, memang telah mengatur ketentuan tentang hal ini. Ia menegaskan, apa yang disampaikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Cirebon soal hukuman mati bagi koruptor, itu lebih kepada pesan moral, betapa geramnya masyarakat terhadap perilaku korupsi.
Menurutnya, hukuman mati yang diatur dalam pasal tersebut dilihat dari berat ringannya tindakan korupsi yang dilakukan.
"Dalam hal yang dikorupsi adalah dalam keadaan darurat, seperti dana bantuan untuk bencana, maka dikenakan hukuman mati. Ini tentu bukan wacana, karena Undang-undang sudah mengatur," kata Menkumham, Rabu (19/9), di gedung parlemen, di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, menegaskan, hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar wacana. Ia menjelaskan, pasal
BERITA TERKAIT
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti