Korupsi Dana Bencana Bisa Dihukum Mati
Rabu, 19 September 2012 – 20:07 WIB
"Undang-undang sendiri sudah mengatur, tapi tentunya asas keadilan perlu dipertimbangkan," katanya.
Dia menegaskan, tidak semua kasus korupsi otomatis pelakunya harus dihukum mati. "Tetapi kalau melakukan korupsi dana bantuan untuk bencana alam, dalam hal bantuan tersebut dibutuhkan rakyat, itu sama sekali tidak berperikemanusiaan, saya kira layak untuk dihukum mati," katanya.
Dia mengingatkan, jangan pula seakan-akan begitu mudah memberikan hukuman mati. Bahkan, dia menjelaskan, negara-negara lain yang sudah maju saja, justru juga mengupayakan secara maksimal pengembalian aset. "Itu juga harus dilakukan," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, menegaskan, hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar wacana. Ia menjelaskan, pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina