Korupsi Dana Bencana Bisa Dihukum Mati
Rabu, 19 September 2012 – 20:07 WIB

Korupsi Dana Bencana Bisa Dihukum Mati
"Undang-undang sendiri sudah mengatur, tapi tentunya asas keadilan perlu dipertimbangkan," katanya.
Dia menegaskan, tidak semua kasus korupsi otomatis pelakunya harus dihukum mati. "Tetapi kalau melakukan korupsi dana bantuan untuk bencana alam, dalam hal bantuan tersebut dibutuhkan rakyat, itu sama sekali tidak berperikemanusiaan, saya kira layak untuk dihukum mati," katanya.
Dia mengingatkan, jangan pula seakan-akan begitu mudah memberikan hukuman mati. Bahkan, dia menjelaskan, negara-negara lain yang sudah maju saja, justru juga mengupayakan secara maksimal pengembalian aset. "Itu juga harus dilakukan," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, menegaskan, hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar wacana. Ia menjelaskan, pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang