Korupsi Dana Bencana Bisa Dihukum Mati

Korupsi Dana Bencana Bisa Dihukum Mati
Korupsi Dana Bencana Bisa Dihukum Mati
"Undang-undang sendiri sudah mengatur, tapi tentunya asas keadilan perlu dipertimbangkan," katanya.

Dia menegaskan, tidak semua kasus korupsi otomatis pelakunya harus dihukum mati. "Tetapi kalau melakukan korupsi dana bantuan untuk bencana alam, dalam hal bantuan tersebut dibutuhkan rakyat, itu sama sekali tidak berperikemanusiaan, saya kira layak untuk dihukum mati," katanya.

Dia mengingatkan, jangan pula seakan-akan begitu mudah memberikan hukuman mati. Bahkan, dia menjelaskan, negara-negara lain yang sudah maju saja, justru juga mengupayakan secara maksimal pengembalian aset. "Itu juga harus dilakukan," tegasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, menegaskan, hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar wacana. Ia menjelaskan, pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News