Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit, Eron Ginting Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 05 April 2023 – 09:24 WIB
Hakim menyatakan terdakwa Eron Ginting juga membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.607.711.826.
Ketentuannya, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (antara/jpnn)
Eks Bendahara Pengeluaran RSUD Kabanjahe Eron Ginting divonis 6 tahun penjara atas korupsi dana BLUD rumah sakit tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi