Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit, Eron Ginting Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit, Eron Ginting Divonis 6 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi dana BLUD rumah sakit. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hakim menyatakan terdakwa Eron Ginting juga membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.607.711.826.

Ketentuannya, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (antara/jpnn)

Eks Bendahara Pengeluaran RSUD Kabanjahe Eron Ginting divonis 6 tahun penjara atas korupsi dana BLUD rumah sakit tersebut.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News