Korupsi Dana BOS, Oknum Kepala Sekolah Ditangkap Kejati Bogor

Korupsi Dana BOS, Oknum Kepala Sekolah Ditangkap Kejati Bogor
Tersangka MK saat ditangkap oleh petugas Kejaksaan di Kantor Kejari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022). ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Oknum kepala sekolah berinisial MK (56) ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

NK ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 1 miliar. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja mengatakan MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.

"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/9).

Dia menjelaskan MK diduga melakukan modus pengadaan pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.

"Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah," ungkap Dodi.

Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Kejari tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. 

MK dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Oknum kepala sekolah (kepsek) ditangkap Kejati Bogor karena diduga melakukan korupsi dana BOS Rp 1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News