Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Ditahan
Selasa, 16 November 2021 – 14:10 WIB
"Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700," ungkap Bondan.
Atas perbuatannya, Jongor Ranto Panjaitan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr22/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS sebesar Rp 1.458. 883.700 (Rp 1,4 miliar).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi