Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Ditahan
Selasa, 16 November 2021 – 14:10 WIB

Kasus korupsi. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
"Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700," ungkap Bondan.
Atas perbuatannya, Jongor Ranto Panjaitan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr22/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS sebesar Rp 1.458. 883.700 (Rp 1,4 miliar).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan