Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Ditahan

Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Ditahan
Kasus korupsi. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

"Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700," ungkap Bondan.

Atas perbuatannya, Jongor Ranto Panjaitan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr22/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS sebesar Rp 1.458. 883.700 (Rp 1,4 miliar).


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News