Korupsi Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Ditahan, Simak Kata Kejaksaan
jpnn.com, BINTAN - Kejaksaan menahan Kepala Puskesmas Sei Lekop berinisial Z ke Rutan Polres Bintan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan Fajrian Yustiardi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membuat laporan fiktif terhadap jam kerja dan kegiatan tenaga kesehatan dalam penanganan pasien Covid-19.
Tersangka Z ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari Bintan, Rabu (19/1).
“Kami titipkan tersangka di Rutan Polres Bintan selama 20 hari,” kata Fajrian Yustiardi.
Alokasi dana intensif sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari APBD 2020-2021.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditafsir mencapai sekitar Rp 100 juta.
"Para nakes sudah mengembalikan uang itu, tetapi tersangka tidak mengembalikan uang itu ke kas daerah," bebernya.
Fajrian menyampaikan penyidik kejaksaan mendalami kasus dugaan korupsi dengan modus yang sama di 14 puskesmas lainnya.
Kejaksaan menahan seorang kepala puskesmas di Bintan terkait kasus korupsi dana Covid-19
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas