Korupsi Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Ditahan, Simak Kata Kejaksaan
Rabu, 19 Januari 2022 – 19:18 WIB
Dalam perjalanan penyelidikan, pimpinan 14 puskesmas telah mengembalikan uang yang sudah diterimanya ke kas negara melalui Kejari Bintan.
"Pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan," kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, baru-baru ini. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kejaksaan menahan seorang kepala puskesmas di Bintan terkait kasus korupsi dana Covid-19
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa