Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Tangkapan layar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Larantuka Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap putusan kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur, Rabu. (12/4/2023). ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT

jpnn.com - KUPANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Paulus Igo Geroda divonis tujuh tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Paulus Igo Geroda terbukti melakukan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar.

Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang juga menghukum terdakwa Paulus Igo Geroda membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 296.076.278 subsider tujuh tahun penjara.

"Sidang putusan perkara korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sudah dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan putusan menghukum penjara terhadap sekda Flores Timur dengan hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Rabu (12/4).

Abdul Hakim mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam sidang itu juga menghukum terdakwa Petronela Letek Toda selaku Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur, dengan hukuman tujuh tahun penjara serta pidana denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terhadap terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 972.786.157 atau subsider enam tahun penjara," kata Abdul Hakim.

Sementara itu, untuk terdakwa Alfonsus Hada Beta (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur) juga telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur semuanya telah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang karena melanggar Pasal 2 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara daring Rabu (12/4)," kata Abdul Hakim. (antara/jpnn)

Sekda Flores Timur Paulus Igo Geroda divonis tujuh tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dana Covid-19.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News