Korupsi Dana Desa di Kepri, Ada yang Dipakai untuk Beli Mobil Pribadi

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sepuluh desa di provinsi itu terlibat kasus korupsi dana desa dalam kurun waktu dua tahun (2019-2020).
Namun, pihak kejaksaan tidak memerinci nama-nama desa tersebut.
"Sepuluh desa itu tersebar di lima kabupaten se-Provinsi Kepri," kata Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo di Tanjungpinang, Kamis (17/6).
Menurut Agustian, semua kasus korupsi dana desa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan, korupsi dana desa di Kepri rata-rata dipicu masalah integritas kepala desa maupun aparaturnya yang secara sengaja menyelewengkan anggaran sehingga memicu timbulnya kerugian negara.
Agustian mencontohkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi malah dialihkan untuk kepentingan pribadi kades atau aparatur, misalnya, membeli mobil pribadi dan sejenisnya.
Selain itu, korupsi dana desa disebabkan minimnya pengetahuan dan pemahaman mengelola dana desa, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
"Kalau ini lebih kepada masalah administrasi. Contoh, kepala desa atau aparatur desa tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa," ucap Agustian.
Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo menyebut 10 desa terlibat korupsi dana desa dalam dua tahun terakhir.
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi