Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa Dedi Hermansyah mantan kepala Pekon Sukarame, dituntut Lima tahun penjara oleh JPU dalam perkara Korupsi dana desa anggaran tahun 2019. Foto M. Tegar Mujahid/ Radarlampung.co.id

jpnn.com, TANGGAMUS - Mantan Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, Dedi Hermansyah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Jumat (30/4/2021).

Selain itu, Dedi Hermansyah juga dituntut hukuman denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Dedi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

"Terdakwa Dedi Hermansyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum lima tahun tiga bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata JPU Arinto Kusumo, Jumat (30/4).

Menurut JPU terdakwa Dedi Hermansyah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi. “Selain itu terdakwa Dedi Hermansyah juga harus membayar uang pengganti senilai Rp256,9 juta,” katanya.

“Apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang. Dan kalau tidak mencukupi harta benda akan disita pun diganti kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan,” tambahnya.

Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya terdakwa ini menyelewengkan dana desa senilai Rp257,9 juta.

Dari dakwaan JPU, saat itu Pekon Sukarame menerima dana desa tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar lebih. Saat itu Dedi Hermansyah meminta uang kepada bendahara pekon.

“Dari permintaan uang tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tujuh kali yang dibuatkan kwitansi,” ungkapnya.

Mantan Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, Dedi Hermansyah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News