Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Jumat, 30 April 2021 – 23:38 WIB

Terdakwa Dedi Hermansyah mantan kepala Pekon Sukarame, dituntut Lima tahun penjara oleh JPU dalam perkara Korupsi dana desa anggaran tahun 2019. Foto M. Tegar Mujahid/ Radarlampung.co.id
Alasan untuk pemintaan dana itu untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK.
Baca Juga:
“Namun semua pengadaan itu tidak terealisasi, dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)
Mantan Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, Dedi Hermansyah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa