Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Jumat, 30 April 2021 – 23:38 WIB
Alasan untuk pemintaan dana itu untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK.
Baca Juga:
“Namun semua pengadaan itu tidak terealisasi, dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)
Mantan Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, Dedi Hermansyah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung