Korupsi Dana Desa, Kades AA Tak Berkutik Saat Dijemput Polres Gorontalo Utara
jpnn.com, GORONTALO - Seorang kepala desa tersangka korupsi dana desa di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo ditahan polisi. Tersangka berinisial AA adalah kepala desa di wilayah Kecamatan Anggrek.
"Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2019," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, di Gorontalo, Senin.
Penahanan telah dilakukan sejak Sabtu, (8/10) setelah melalui proses pemeriksaan lengkap yang dilakukan pada Jumat, (7/10).
Hasil pemeriksaan satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit tindak pidana korupsi, menyatakan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa tersebut, telah memenuhi unsur sehingga penahanan dilakukan.
"Saat ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan untuk melengkapi seluruh berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Pooe, mengatakan, pihaknya memang mendapatkan temuan terhadap yang bersangkutan atau kepada desa non aktif berinisial AA tersebut.
Hasil penghitungan kerugian negara yang menjadi kewajiban pihak Inspektorat pun telah disampaikan ke pihak Polres, berdasarkan hasil pemeriksaan dana desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Seperti di Tahun Anggaran 2019, hasil pemeriksaan pihaknya kata Sjamsul, menemukan perlakuan yang bersangkutan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp340 juta dari total dana desa mencapai Rp700 juta lebih.
Seorang kepala desa tersangka korupsi dana desa di wilayah Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara, Gorontalo resmi ditahan polisi.
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Listrik Padam Hingga Puluhan Jam, Warga Gorontalo Kesal
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
- Ssst, Bupati Bertemu Honorer Menjelang Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi