Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Ini Ditangkap, Tuh Tampang Mereka

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap kepala desa (Kades) beserta bendahara salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kepulauan Talaud, Sulut.
Kedua oknum yang ditangkap tersebut berinisial BR (50) selaku kepala desa, dan WT (43) selaku bendahara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan keduanya ditangkap lantaran terbukti melakukan korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah.
"Sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres," kata Kombes Jules dalam keterangannya, Senin (9/5).
Polisi menangkap kades dan bendahara itu setelah itu setelah menerima informasi dari masyarakat.
Keduanya disinyalir memainkan dana desa tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Perwira menengah Polri itu menyebut keduanya memakai dana desa tidak sesuai aturan dan menggunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap kepala desa (Kades) beserta bendahara salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kepulauan Talaud, Sulut
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri