Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Ini Ditangkap, Tuh Tampang Mereka

Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Ini Ditangkap, Tuh Tampang Mereka
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap kepala desa (Kades) beserta bendahara salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kepulauan Talaud, Sulut. Foto: Humas Polda Sulut

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 480 juta," jelas Jules.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.

"Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutup Kombes Jules. (cr3/jpnn)


Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap kepala desa (Kades) beserta bendahara salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kepulauan Talaud, Sulut


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News