Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Ini Ditangkap, Tuh Tampang Mereka
Senin, 09 Mei 2022 – 12:50 WIB
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 480 juta," jelas Jules.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutup Kombes Jules. (cr3/jpnn)
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap kepala desa (Kades) beserta bendahara salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kepulauan Talaud, Sulut
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung