Korupsi Dana Desa, Kades Diduga Bikin Kwitansi Fiktif

Korupsi Dana Desa, Kades Diduga Bikin Kwitansi Fiktif
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

“Tidak lama setelah itu, kades minta tanda tangan pihak perusahaan. Dimana di dalam kwitansi tertulis sewa alat berat senilai Rp60 juta, lalu untuk membeli kayu bulat Rp 20 juta. Pihak perusahaan tidak mau tanda tangan, karena mereka merasa tidak menerima uang itu,” jelasnya.

Selanjutnya bebernya lagi, proyek desa tahun 2015 itu, juga telah menjadi temuan dari pihak Inspektorat Kabupaten Katingan.

Dimana nilai temuanya mencapai angka Rp 81 juta yang sampai sekarang belum bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu masih ada sejumlah persoalan lain yang dituntut oleh pihaknya ada ada pertanggungjawaban.

Sementara itu, Camat Sanaman Mantikei Prancis Ssos ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan resmi tentang dugaan penyelewengan ADD dan DD. Namun dirinya sudah mendengar informasi tentang itu.

“Saya sudah perintahkan staf saya untuk menemui kades yang bersangkutan untuk menanyakan langsung terhadap masalah ini,” ucap Prancis.

Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan sudah menerima laporan atau pengaduan dari SA.

“Kemarin kami terima laporan itu,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Katingan, M Arsyad SH.

Menurut Arsyad, laporan itu akan dipelajari terlebih dulu oleh pihaknya. Setelah itu pihaknya akan membentuk tim dan langsung turun untuk pengecekan terhadap laporan tersebut.

Dugaan korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan modus kwitansi fiktif terjadi di sebuah desa di Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News