Korupsi Dana Desa Kades Gele Pulo Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 11 Mei 2018 – 15:34 WIB
Berkas perkara kemudian dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Takengon setelah dinyatakan lengkap, baru kemudian pada akhir 2017 Jaksa melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Kasi Pidsus Kajari Takengon Afriadi Asmin mengatakan, terpidana Mustika juga sedang menjalani proses hukuman lantaran tersandung kasus ilegal loging. (jur/mai)
Mantan kepala desa (Reje) Gele Pulo Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, Mustika, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung