Korupsi Dana Desa Kades Gele Pulo Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 11 Mei 2018 – 15:34 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Berkas perkara kemudian dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Takengon setelah dinyatakan lengkap, baru kemudian pada akhir 2017 Jaksa melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Kasi Pidsus Kajari Takengon Afriadi Asmin mengatakan, terpidana Mustika juga sedang menjalani proses hukuman lantaran tersandung kasus ilegal loging. (jur/mai)
Mantan kepala desa (Reje) Gele Pulo Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, Mustika, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia