Korupsi Dana Desa, Kades Kelayang Ditahan, Lihat Tuh Tampangnya
jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Kepala Desa Kelayang berinisial A ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 471 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Forkonsyah Lubis mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan terhitung Selasa (19/7) hingga 20 hari ke depan.
Dalam proses penyidikan, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020.
Penyidik juga berhasil mengamankan dana Rp 100 juta.
Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.
"Selain itu, dari keterangan saksi dan tersangka bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi A," ujarnya.
Kajari mengungkapkan kronologi terungkapnya kasus ini berawal bendahara dan Kades Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencarian dana desa dari Provinsi Riau pada 2020.
Setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka dengan alasan untuk biaya sejumlah kegiatan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menahan Kades Kelayang terkait kasus korupsi dana desa sebesar Rp 471 juta.
- Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek, Boyamin Bakal Gugat KPK
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka