Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejari OKU Selatan menetapkan CH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Kamis. Foto: ANTARA/Edo Purmana

"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta. Namun, angka ini belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk penghitungan kerugian," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3, dan 8 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan," tegasnya.(antara/jpnn)

Seorang kepala desa di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditetapkan Penyidik kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa 2022-2023.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News