Korupsi Dana Desa, Kades Pulau Betung Pampangan Ditahan, Tuh Tampangnya
Jumat, 09 Desember 2022 – 10:27 WIB

Kades Li saat dilakukan penahanan untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kamis 8 Desember 2022. Foto: Niskiah/sumeks.co
“Hasil kerugian negara baru keluar sekitar tiga bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 41 juta,” tegasnya.
Dalam perkara ini Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 49 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.(*/sumeks)
Kepala Desa (Kades) Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, berinisial LI resmi ditahan Kejaksaan Negeri OKI, Sumsel, pada Kamis (8/12/2022).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang