Korupsi Dana Desa, Kades Pulau Betung Pampangan Ditahan, Tuh Tampangnya
Jumat, 09 Desember 2022 – 10:27 WIB
“Hasil kerugian negara baru keluar sekitar tiga bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 41 juta,” tegasnya.
Dalam perkara ini Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 49 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.(*/sumeks)
Kepala Desa (Kades) Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, berinisial LI resmi ditahan Kejaksaan Negeri OKI, Sumsel, pada Kamis (8/12/2022).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen