Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Anaknya jadi Tersangka, Langsung Ditahan
jpnn.com, MAMUJU - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Benggaulu berinisial IK dan anaknya inisial LI sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa.
Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa mengatakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakukan IK dan LI, itu dilakukan pada periode tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
“Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 704,6 juta,” kata Kompol Eduard, Selasa (10/5).
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini terjadi saat tersangka IK masih menjabat sebagai kepala Desa Benggaulu.
“Tersangka LI adalah anak kandung dari IK. Dia (LI) berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa," kata Kompol Eduard.
Dia menambahkan berdasar hasil penyelidikan, motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.
"Jadi, tersangka memanfaatkan jabatannya selaku kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2019,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa tersangka ditahan sejak 4 Februari 2022.
Polisi menetapkan mantan Kepala Desa Benggaulu anaknya sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa. Keduanya dijebloskan ke tahanan.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK