Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Anaknya jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Selasa, 10 Mei 2022 – 21:36 WIB

Wakapolres Pasangkayu Komisaris Polisi Eduard Steffry Allan Telussa (tengah) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, di Mapolres Pasangkayu, Selasa (10/5). ANTARA/HO/Humas Polres Pasangkayu
"Tersangka IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022. Sementara LI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022," kata Ronald Suhartawan. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan mantan Kepala Desa Benggaulu anaknya sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa. Keduanya dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah