Korupsi Dana Desa, Mardan Goda Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mardan Goda Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Terdakwa Mardan Goda mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara dituntut tujuh tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Mardan Goda, dituntut tujuh tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hindun Harahap dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (2/7).

JPU mendakwanya telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara Rp385,3 juta.

"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan kekurangan volume pada tembok penahan tanah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546 yang berasal dari APB Desa tahun 2018," ujar Jaksa.

Jaksa menyebutkan, dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah desa lainnya.

Terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPD). Apa yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Terdakwa juga mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2018.

"Kemudian terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," kata Jaksa.

Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Mardan Goda, dituntut tujuh tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News