Korupsi Dana Desa, Mardan Goda Dituntut Tujuh Tahun Penjara

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Mardan Goda, dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hindun Harahap dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (2/7).
JPU mendakwanya telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara Rp385,3 juta.
"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan kekurangan volume pada tembok penahan tanah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546 yang berasal dari APB Desa tahun 2018," ujar Jaksa.
Jaksa menyebutkan, dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah desa lainnya.
Terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPD). Apa yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Terdakwa juga mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2018.
"Kemudian terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," kata Jaksa.
Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Mardan Goda, dituntut tujuh tahun penjara.
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI
- BM PAN Apresiasi Upaya Mendes Yandri Melakukan Penguatan Desa
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting