Korupsi Dana Desa, Mardan Goda Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mardan Goda Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Terdakwa Mardan Goda mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara dituntut tujuh tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Foto: ANTARA/HO

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan Sriwahyuni Batubara akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa.(antara/jpnn)

 

Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Mardan Goda, dituntut tujuh tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News