Korupsi Dana Desa, Mardan Goda Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jumat, 03 Juli 2020 – 21:07 WIB

Terdakwa Mardan Goda mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara dituntut tujuh tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Foto: ANTARA/HO
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan Sriwahyuni Batubara akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa.(antara/jpnn)
Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Mardan Goda, dituntut tujuh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI
- BM PAN Apresiasi Upaya Mendes Yandri Melakukan Penguatan Desa
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi