Korupsi Dana Desa, Pak Johari Divonis 5 Tahun Penjara, Lihat Ekspresinya

jpnn.com, MATARAM - Johari Maknun divonis lima tahun penjara terkait perkara korupsi alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi pajak di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, NTB tahun 2015-2016.
Johari selaku mantan sekretaris tim pelaksana kegiatan Desa Kuripan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan mantan Kades Kuripan Mastur telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 677,87 juta.
Diketahui, Kades Kuripan Mastur sendiri saat kini sedang menjalani hukuman pidananya dalam perkara yang sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johari Maknun selama lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (27/9).
Terdakwa Johari Maknun juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Akibat munculnya kerugian negara, Johari Maknun turut dibebankan membayar ganti rugi senilai Rp 577,87 juta.
"Apabila harta kekayaan terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar ganti rugi, maka wajib menggantinya dengan penjara selama enam bulan," ucap Somanasa.
Dalam putusannya, hakim Somanasa menyatakan terdakwa Johari Maknun terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Johari melalui penasihat hukumnya, Firzhal Arzhi Jiwantara menanggapi putusan perkara korupsi dana desa tersebut dengan menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum I Komang Prasetya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Johari Maknun divonis lima tahun penjara terkait perkara korupsi alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi pajak tahun 2015-2016.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma