Korupsi Dana Desa, Pak Kades Dijebloskan ke Tahanan
Rabu, 20 Juli 2022 – 07:30 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com
Adapun kronologinya, Furkonsyah menjelaskan, bendahara dan kades Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencarian dana desa dari Provinsi Riau pada 2020. Setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka dengan alasan untuk biaya sejumlah kegiatan.
Setelah tahun anggaran 2020 berjalan, ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dipakai dan bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias fiktif. (antara/jpnn)
Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau, berinisial A ditahan Kejati Indragiri Hulu. Dia merupakan tersangka korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja