Korupsi Dana Desa, Pak Kades Malah Berkilah Begini, Ya Ampun
Selasa, 12 Oktober 2021 – 15:37 WIB
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
"Atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Daniel. (cr1/jpnn)
Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, bernama Jiman, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2018 diamankan polisi Senin (11/10).
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Belasan Daerah di Jateng Dilanda Bencana, Termasuk Kabupaten Pekalongan
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- BMKG Minta Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi di Selatan Jateng 1-4 Januari 2025