Korupsi Dana Desa, Pak Kades Malah Berkilah Begini, Ya Ampun
Selasa, 12 Oktober 2021 – 15:37 WIB

Jiman (tengah), Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal yangkorupsi Dana Desa tahun 2018, saat di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Senin (11/10). Foto: Dokumentasi Polres Kendal
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
"Atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Daniel. (cr1/jpnn)
Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, bernama Jiman, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2018 diamankan polisi Senin (11/10).
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kementerian PKP Akan Renovasi 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem di Jateng
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Isu Pemekaran Provinsi Menguat, Pemprov Jateng Sebut Tak Ada Urgensinya