Korupsi Dana Desa, Pj Kades Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 15 September 2022 – 09:42 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Penjabat Kades Administratif Rukun Jata, (ANTARA/daniel/)
"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi, namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," kata JPU. (antara/jpnn)
Pj Kades Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Seram Bagian Timur, Maluku divonis 4 tahun penjara gegara korupsi dana desa dan alokasi dana desa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M