Korupsi Dana Desa RP 509 Juta, Kades di Nisel Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
jpnn.com, NIAS SELATAN - Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) berinsial AM ditangkap polisi karena korupsi dana desa hampir Rp 509 juta.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap AM selaku Kades Lahusa TA 2018," kata Kanit Tipikor Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa, Rabu (12/10).
Bripka Feris mengatakan kasus tidak pidana korupsi itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat Desa Lahusa Fau soal kasus korupsi tersebut pada tahun 2020 lalu.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Nias Selatan untuk mengaudit dana Desa Lahusa Fau TA 2018 yang diduga dikorupsi oleh pelaku.
Berdasarkan hasil audit, total dana desa yang dikorupsi oleh pelaku mencapai Rp 509.157.305 (Rp 509 juta).
"Pada awal tahun 2021 APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan LHP audit investigasi dan hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018," sebutnya.
Berdasarkan hasil audit tersebut, pihak inspektorat kemudian menyurati AM untuk mengembalikan dana desa yang telah dikorupsinya itu.
Namun, hingga lewat batas yang telah ditentukan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumut berinsial AM ditangkap polisi karena korupsi dana desa hampir Rp 509 juta.
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa