Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
Pak Kades (di tengah dengan muka ditutup) seusai ditangkap Satreskrim Polres Kuansing. Foto: Polres Kuansing.

jpnn.com, KUANSING - Kepala Desa (Kades) Sitorajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial Z, 48, ditangkap karena diduga korupsi APBDes sebesar Rp 592.192.510.

Pak Kades ditangkap tim Satreskrim Polres Kuansing, di wilayah Jawa Barat pada Selasa 26 Maret 2024.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan Z kabur ke Jawa Barat usai ketahuan melakukan korupsi dana desa.

"Tersangka diduga melakukan dominasi terhadap anggaran dan kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021," kata Pangucap Kamis (28/3/2024).

Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan pajak dan Silpa.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 592.192.510. Dalam proses penyidikan, tersangka diketahui berada di wilayah Jawa Barat," lanjut Pangucap.

Setelah mengetahui keberadaan Z, kemudian tim berangkat ke Jawa Barat untuk melakukan penangkapan.

"Setelah tertangkap, tersangka dibawa ke Polres Kuansing dan dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (mcr36/jpnn)

Kades Sitorajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial Z, 48, ditangkap karena diduga korupsi APBDes


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News