Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
jpnn.com, KUANSING - Kepala Desa (Kades) Sitorajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial Z, 48, ditangkap karena diduga korupsi APBDes sebesar Rp 592.192.510.
Pak Kades ditangkap tim Satreskrim Polres Kuansing, di wilayah Jawa Barat pada Selasa 26 Maret 2024.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan Z kabur ke Jawa Barat usai ketahuan melakukan korupsi dana desa.
"Tersangka diduga melakukan dominasi terhadap anggaran dan kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021," kata Pangucap Kamis (28/3/2024).
Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan pajak dan Silpa.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 592.192.510. Dalam proses penyidikan, tersangka diketahui berada di wilayah Jawa Barat," lanjut Pangucap.
Setelah mengetahui keberadaan Z, kemudian tim berangkat ke Jawa Barat untuk melakukan penangkapan.
"Setelah tertangkap, tersangka dibawa ke Polres Kuansing dan dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (mcr36/jpnn)
Kades Sitorajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial Z, 48, ditangkap karena diduga korupsi APBDes
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Aksi Berani Sopir Angkot Adang Pelaku Penikaman Bersenjata Api di Pekanbaru
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Mendes Yandri Optimistis Target Ketahanan Pangan Tercapai Berkat Dukungan Stakeholder
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- Buah Manis Kerja Sama Lintas Sektor, Riau 2 Terbaik Kerukunan Beragama se-Indonesia
- Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau, 4 Kapolres Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya