Korupsi Dana Desa, Warga Nagan Raya Ini Diminta Menyerahkan Diri

Korupsi Dana Desa, Warga Nagan Raya Ini Diminta Menyerahkan Diri
Kepala Kejari Nagan Raya Muib. (ANTARA/HO-Kejari Nagan Raya)

Namun, ketika masuk tahap penyidikan, tersangka Juliadi yang kemudian dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangannya justru tidak hadir dan diduga telah melarikan diri/.

Muib menjelaskan Juliadi diduga turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Tahun Anggaran 2018 hingga 2021, dengan indikasi kerugian negara ditaksir Rp 1,2 miliar.

Dalam perkara itu, Juliadi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU Tipikor.

"Berdasarkan penetapan sidang tanggal 7 September 2023, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa di persidangan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023," kata Muib.

Dia pun sudah memerintahkan JPU melakukan pemanggilan secara sah dan patut sesuai peraturan perundang-undangan ke alamat terakhir terdakwa bertempat tinggal dan ke semua alamat yang diduga terdakwa bertempat tinggal, serta telah dilakukan pemanggilan melalui media massa nasional dan laman Kejari Nagan Raya.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa bisa diharapkan menyampaikan kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada aparat Kejari Nagan Raya atau aparat penegak hukum untuk dilakukan penangkapan.

"Bahwa jika terdakwa tetap tidak hadir maka jaksa penuntut umum akan memohon kepada majelis hakim agar persidangan dilanjutkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa),” tuturnya.

Muib menyebut apabila terdakwa Juliadi tidak hadir (sidang in absentia) maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan hal itu akan merugikan kepentingan hukum terdakwa.(antara/jpnn)

Kejari Nagan Raya mengimbau Juliadi bin Ramli segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum atas perkara korupsi dana desa.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News