Korupsi Dana Event Aceh Tsunami Cup, Zaini Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com - BANDA ACEH - M. Zaini Yusuf, terdakwa korupsi event Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Terdakwa M Zaini Yusuf juga didenda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang menuntut enam tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yaitu Hakim Ketua R Hendral, Hakim Anggota I Sadri, dan Hakim Anggota II Elfama Zain.
"Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017," kata Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Fery Ichsan Karunia di Banda Aceh, Kamis (16/2).
Selain M. Zaini, kata Fery, majelis hakim dalam sidang itu juga memutuskan terdakwa Mirza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepak bola bertaraf internasional tersebut.
"Terdakwa Mirza juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata Fery.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan event bertaraf internasional itu, M. Zaini berperan sebagai pembina AWSC, Mirza menjabat bendahara kegiatan tersebut.
M. Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum