Korupsi Dana Event Aceh Tsunami Cup, Zaini Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Event Aceh Tsunami Cup, Zaini Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana korupsi event Aceh Tsunami cup di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023) (ANTARA/HO/Kejari Banda Aceh)

Terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar, dan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 2,8 miliar. (antara/jpnn)

M. Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News