Korupsi Dana Event Aceh Tsunami Cup, Zaini Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 17 Februari 2023 – 08:19 WIB
Terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar, dan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 2,8 miliar. (antara/jpnn)
M. Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya