Korupsi Dana Event Aceh Tsunami Cup, Zaini Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 17 Februari 2023 – 08:19 WIB

Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana korupsi event Aceh Tsunami cup di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023) (ANTARA/HO/Kejari Banda Aceh)
Terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar, dan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 2,8 miliar. (antara/jpnn)
M. Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil