Korupsi Dana Haji, KPK Jadikan SDA Pintu Masuk

Korupsi Dana Haji, KPK Jadikan SDA Pintu Masuk
Korupsi Dana Haji, KPK Jadikan SDA Pintu Masuk

Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (flo/jpnn)


BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News