Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Dua Petinggi Universitas Riau
jpnn.com - PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011 dan 2012. Masing-masing Emrizal selaku bendahara dan Said Fhazli selaku sekretaris di Universitas Islam Riau.
Menurut Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi pelaku dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah Dana Hibah untuk Universitas Islam Riau Tahun Anggaran 2011 dan 2012, telah dipergunakan sesuai proposal. Untuk kegiatan penelitian bersama antara Institut Alam dan Tamadun Melayu (atma), University Kebangsaan Malaysia dengan Universitas Islam Riau, tentang Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan dan Kepentingan Manajamen Lingkungan Terpadu di Provinsi Riau.
Namun penyidik menemukan dugaan kuat penelitian tersebut fiktif.
"Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Pekan Baru selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 April sampai 26 April 2015," ujarnya dalam pesan elektronik, Selasa (7/4).
Menurut Untung, penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang di tingkat penyelesaian perkara. Yaitu Pasal 21 Ayat (1), (4) huruf a KUHAP.
"Dugaan kerugian negara untuk sementara sebesar Rp 2,8 miliar. Dipersangkakan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) (Primair), pasal 3 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.(gir/jpnn)
PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter