Korupsi Dana JKN Rp 2,4 Miliar, Eks Bendahara di Medan Dituntut 7,5 Penjara
jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mantan Bendahara Puskesmas Glugur, Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.
Dia didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Uang yang dikorupsi oleh terdakwa merupakan bagian dari Dana Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3.496.229.000 (Rp 3,4 miliar).
Uang tersebut harusnya diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.
Adapun tuntutan itu dibacakan oleh JPU Fauzan Irgi di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata Fauzan.
Jaksa menilai Esthi bersalah telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mantan Bendahara Puskesmas Glugur, Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara