Korupsi Dana JKN Rp 2,4 Miliar, Eks Bendahara di Medan Dituntut 7,5 Penjara
Senin, 29 November 2021 – 21:17 WIB
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204 (Rp 2,4 miliar). Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah.
"Jika tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," jelas jaksa.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak jujur dengan perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dan belum pernah dihukum. (mcr22/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mantan Bendahara Puskesmas Glugur, Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada