Korupsi Dana Kapitasi, Eks Bendahara Puskesmas Babakan Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Kapitasi, Eks Bendahara Puskesmas Babakan Dijebloskan ke Tahanan
Penyidik melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya menjalani penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial WY (kiri), di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Sabtu (10/9/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Kadek Adi meyakinkan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi ini dengan mengantongi empat alat bukti kuat. Salah satunya terkait hasil audit kerugian negara dengan nilai Rp 690 juta.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. 

Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. 

Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Eks Bendahara Puskesmas Babakan yang berstatus tersangka korupsi dana kapitasi dijebloskan ke tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News